PEMERINTAH DESA MAMA MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN DINAS DUKCAPIL TENTANG PELAYANAN ADMINDUK

Pada tanggal 20 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa telah resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Desa Mama, Kecamatan Lopok. Perjanjian ini secara khusus mengatur kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Beberapa aspek yang dicakup dalam perjanjian tersebut melibatkan pelayanan terkait Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Kem

Penyerahan Surat Perjanjian Kerjasama dari Dinas Dukcapil kepada Pemerintah Desa Mama

Pada tanggal 20 Desember 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa telah resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Desa Mama, Kecamatan Lopok. Perjanjian ini secara khusus mengatur kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Beberapa aspek yang dicakup dalam perjanjian tersebut melibatkan pelayanan terkait Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di Desa Mama.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan terjadi sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Desa Mama. Sinergi tersebut dapat mencakup koordinasi yang lebih baik dalam proses administrasi kependudukan, pelaksanaan program pelayanan, dan pengelolaan data kependudukan di tingkat desa.

Pelayanan yang mencakup Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di Desa Mama diharapkan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat setempat. Adanya perjanjian ini juga dapat memperkuat keberlanjutan sistem administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas data yang terkelola.

Sebagai hasil dari kerjasama ini, diharapkan masyarakat Desa Mama akan mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perjanjian ini juga dapat menjadi landasan untuk pengembangan kerjasama lebih lanjut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di tingkat lokal.

LINK TERKAIT